- Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”.Jadi secara harfiah istilah “filsafat” mengandung makna cinta kebijaksanaan.
Keseluruhan arti filsafat dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:
1. Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian
v Filsafat sebagai jenis ilmu pengetahuan,ilmu,konsep,pemikiran- pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu
v Filsafat sebagai suatu jenis problema yang
dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat.
2. Filsafat sebagai suatu proses,yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu akftivitas berfilsafat,dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut:
v Metafisika, membahas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis.
v Epistemologi, yang berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
v Metodologi, yang berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan
v Logika, yang berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir.
v Etika, berkaitan dengan moralitas,tingkah laku manusia.
v Estetika, berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.
- Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai Suatu Sistem
Pengertian Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan ,saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Suatu kesatuan bagian-bagian
b. Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
c. Saling berhubungan dan saling ketergantungan
d. Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu
e. Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks
1. Susunan kesatuan sila-sila pancasila yang bersifat organis.
Isi sila-sila pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Dasar filsafat negara indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan suatu asas peradaban. Namun demikian sila-sila pancasila itu merupakan suatu kesatuan dan keutuhan yaitu setiap sila merupakan unsur dari (bagian yang mutlak) pancasila. Maka pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Konsekuensinya setiap sila tidak dapat berdiri sendiri-sendiri terlepas dari sila-sila lainnya serta diantara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan (Kesatuan sila-sila pancasil bersifat organis).
2. Susunan pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal
Susunan pancasila adalah hierarkhis dan berbentuk piramidal. Pengertian sistematis piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila pancasila dalam urutan-urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kwalitas). Dengan demikian, diantara lima sila ada hubungan yang mengikat yang satu dengan yang lainnya sehingga pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat.
Kesatuan sila-sila pancasila yang memiliki susunan hierarkhis piramidal ini maka sila ketuhanan yang maha esa menjadi basis dari sila yang lainnya. Secara etimologis, hakikat sila-sila pancasila mendasarkan pada landasan sila-sila pancasila yaitu: tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil.
3. Rumusan pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal.
Rumusan pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal terdapat dalam sila-sila pancasila yaitu:
v Ketuhanan yang maha esa.
v Kemanusiaan yang adil dan beradap.
v Persatuan indonesia.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
- Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Secara filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis,dasar epistemologis,dan dasar aksiologis berbeda dengan sistem filsafat lainnya, misalnya materialisme,liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan paham lain filsafat di dunia.
1.Dasar Antropologis Sila-sila Pancasila
Dasar ontologis pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monoplurdis,oleh karena dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologism memiliki hal-hal yang mutlak,yaitu : susunan kodrat raga dan jiwa. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk social serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dasar epistemologis Sila-sila Pancasila
Sebagai suatu Ideologi maka Pancasila memiliki 3 unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukung nya yaitu :
1. Logos
(rasionalitas atau penalaran)
2. Pathos
(penghayatan)
3.Ethos (kesusilaan)
Terdapat 3 persoalan yang mendasar dalam epistomologi, yaitu:
- sumber pengetahuan manusia.
- Teori kebenaran pengetahuan manusia.
- Watak pengetahuan manusia.
3. Dasar aksiologis sila-sila pancasila
Max sscheler mengemukakan bahwa nilai yang ada tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya. Menurut tinggi rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi:
v Nilai-nilai kenikmatan.
v Nilai-nilai kehidupan.
v Nilai-nilai kejiwaan.
v Nilai-nilai kerohanian.
Pandangan dan tingkatan nilai menurut notonagoro dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
v Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
v Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan.
v Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai rohani dapat dibedakan menjadi nilai kebenaran, nilai keindahan, dan nilai kebaikan.
D. Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa Dan Negara Republik Indonesia.
1. dasar filosofis
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara republik indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Jika suatu negara menggunakan prinsip filosofi bahwa negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.
Nilai-nilai pancasila yang bersifat objektif dan bersifat subjektif. Niali-nilai pancasila itu bagi bangsa indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan.
2. niali-nilai pancasila sebagai nilai fundamental negara.
Niali-nilai pancasila terkandung dalam UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran, yaitu:
Negara indonesia adalah negara persatuan.
Negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Negara berkedaulatan rakyat.
Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
E. Inti Isi Sila-sila Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila
adalah sebagai berikut:
Ø Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa
Ø Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk beradab
Ø Persatuan Indonesia
Dalam sila Persatuna Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk
social.
Ø Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Ø Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama(kehidupan sosial).
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama meliputi:
v Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
v Keadilan legal, yaitu suatu hubungan keadilan antar warga negara terhadap negara dan dalam maslah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
v Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan warga lainnya secara timbal balik.
No comments:
Post a Comment